ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih - ng berikut simcard nomor 0816707077. Setelah diperiksa saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl. gu Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi SANTA alias ub lik ah A Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN ALIANG alias AKAM dan saksi Q!U JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai am mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ah k ep ALIANG alias AKAM, sedangkan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas Selanjutnya para Terdakwa bersama saksi SANTA alias ALIANG alias In do ne si - R tempat shabu yang diimpor dari China. A gu ng AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-062016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan lik Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016. Labolatoris Nomor LAB : 2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil ub m ah ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara ka penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) ep bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bu kti ah 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) M warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bu kti on Hal 12 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam es R bungkus plastik klip (Kode B. 1 s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12