ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci
Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih

-

ng

berikut simcard nomor 0816707077.

Setelah diperiksa saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM pada hari Jum’at
tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl.

gu

Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga

Kabupaten Tangerang dan dari dalam gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi SANTA alias

ub
lik

ah

A

Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN

ALIANG alias AKAM dan saksi Q!U JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai

am

mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding)
diakui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik
perusahaan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias

ah
k

ep

ALIANG alias AKAM, sedangkan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM
mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas

Selanjutnya para Terdakwa bersama saksi SANTA alias ALIANG alias

In
do
ne
si

-

R

tempat shabu yang diimpor dari China.

A
gu
ng

AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan

lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari

masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima)
gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara

Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-062016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan

-

Berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

lik

Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016.

Labolatoris

Nomor LAB :

2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil

ub

m

ah

ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara

ka

penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)

ep

bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A. 10) masing-masing berisikan kristal
warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bu kti

ah

0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)

M

warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bu kti

on

Hal 12 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam

es

R

bungkus plastik klip (Kode B. 1 s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3