ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menyita barang bukti yaitu dari Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING
berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E 79375063 atas nama TAN

ng

WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor
081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas
nama TAN WEIMING, dari Terdakwa I CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN

gu

Zl di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard

nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek

Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari Terdakwa 3. SHI

JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard

ub
lik

ah

A

Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China

nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard
nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek

am

Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone
warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1

ep

(satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor

ah
k

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut
simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China

In
do
ne
si

R

Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti

menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar

A
gu
ng

Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas

nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita : 1 (satu) uni t
Iphone warna silver berikut simcard nomor + 8613232379999 dan 1(satu)
paspor China nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE ;

-

Dalam pemeriksaan .Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama

lik

JIAY! alias JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE
alias MR. TANG (DPO) yang diterima Terdakwa 1. TAN WEIMING alias
AMING pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi Q!U

ub

m

ah

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI

JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama sekali

ka

tentang shabu yang disita, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

ep

AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3.

ah

SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas

Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga

ng

M

Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil

on

Hal 11 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

menangkap saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disamping Mali Dadap

es

R

Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3