ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB ng - ketika Terdakwa I TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA gu BO serta saksi QlU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke disaksikan petugas Security Hotel, yaitu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias ub lik ah A Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI ditangkap di Kamar 9010, am selanjutnya Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI ep dipertemukan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING di Kamar ah k 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby dalam keadaan terkunci. In do ne si R Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa A gu ng 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10). - lik ah lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book akan tetapi Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. ub m CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga ka petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil ep dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan ng on Hal 10 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi es - R brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10). M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi terkunci Halaman 10