ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIA0 YAN Zl ng ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (du a puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China akan gu dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR, TANG (DPO) A untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO. - Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan ub lik ah pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari am pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8,000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, ah k ep atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui, lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengatakan agar R menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) In do ne si akan membelikan Tiket. Selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias A gu ng AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN WEiMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat. - Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang yang ah mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian lik Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking itiket pesawat, setelah itu Terdakwa 1. ub XIAO YAN Zl yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada ep orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dihubungi Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO yang memberitahukan ah ka m TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias M tanggal 15 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI on Hal 14 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan Chunai yang es R bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14