ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi SANTA alias
ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di Ruko,

ng

selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG
YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju

ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi

gu

Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi
SANTA

alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang

A

memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1.

- Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama

ub
lik

ah

MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), UU ZHANOU (DPO) dan ADUL
(DPO) sampai di Ruko No.1 di JL Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko

am

dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO)
menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah)

ep

untuk mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika

ah
k

jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias MR.
TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set

In
do
ne
si

R

Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias ALIANG
alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan

A
gu
ng

Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua)
puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram

sehingga berat shabu seluruhnya20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat
20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah

Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh)
puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias

lik

sedikit dan hasilnya shabu bagus.

- Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM
bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO)

ub

m

ah

AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi

membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC

ka

Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat

ep

menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan

ah

di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING

Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel yaitu

ng

M

didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032

on

Hal 18 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa

es

R

alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3