ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3.CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3, SHI JIAYI alias JIA

BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO

ng

menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing
kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias

MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032

gu

Fave Hotel.

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi

A

QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput
oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave

ub
lik

ah

Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta
Barat dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI cek in di Kamar 9010.

- Setelah mendapatkan kamar 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI

am

menemui Terdakwa I TAN WEIMING alias AMING dan Terdakwa 3 SHI
JIAYI alias JIA BO dikamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3 SHI JIAYI

ep

alias JIA BO dikamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA

ah
k

BO memperlihatkan 2(dua) buah koper warna merah dan warna pink
masing-masing kopor berisi 10(sepuluh ) puluh kilo Gram Shabu yang salah

In
do
ne
si

R

satu kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah

itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN

A
gu
ng

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO
keluar untuk makan.

- Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi SANTA alias

ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan

ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper

warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, gerak-geriknya

lik

Narkoba Polda Metro Jaya.

- Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB
ketika Terdakwa I TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN

ub

m

ah

sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta

ka

saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di

ep

JL Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032

ah

dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan

ditangkap di Kamar 9032, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl

ng

M

dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ditangkap di Kamar 9011

on

Hal 19 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

sedangkan saksi QJU JUNJIE alias JUNJI ditan gkap di Kamar 9010,

es

R

petugas Security Hotel, yaitu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3