ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

selanjutnya Terdakwa 2, CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama

Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QJU JUNJIE alias JUNJI

ng

dipertemukan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING di Kamar

9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1
(satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby dalam keadaan terkunci.

gu

Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka kopor

dan ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa

A

2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA
BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga

ub
lik

ah

petugas Polisi membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor
ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10

am

Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10).

- Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi terkunci

ah
k

ep

lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book
akan tetapi Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2.

R

CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA

In
do
ne
si

BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga

A
gu
ng

petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil

dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing
berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat
brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B. 1 s/d Kode B. 10).

- Dengan ditemukannya narkotika jen is shabu berat brutto seluruhnya 20 (du a
puluh)

kilo

gram tersebut, selanjutnya

petugas

Polisi

melakukan

penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi

lik

berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E 79375063 atas nama TAN
WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor
081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas

ub

m

ah

menyita barang bukti yaitu dari Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING

nama TAN WEIMING, dari Terdakwa 2 CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl

ep

ka

di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor
+8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung

ah

berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E

M

JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard nomor

ng

+8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor

on

Hal 20 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

+8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek

es

R

76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari Terdakwa 3. SHI JIAYI alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3