ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 ng (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China gu Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar A Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita : 1 (satu) unit Iphone ub lik ah warna silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE. - am Dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE TANG (dpo) yang diterima Terdakwa 1 TAN WEIMING alias ah k ep alias MR AMING pada tanggal 3l Mei 2016 di Kamar $032, sedangkan saksi QJU R JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama sekali In do ne si tentang shabu yang disita, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias A gu ng AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menan gkap saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disamping Mali Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko - lik nomor 0816707077. Setelah diperiksa saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl. ub m ah dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung wama putih berikut simcard Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga ep ka Kabupaten Tangerang dan dari dalam gudang ruko ditemukan 2 (du a) u n it Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN ah WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias M alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku Hal 21 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu (Moulding) diakui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang on ng sebagai mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi es R XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi SANTA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21