ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone
warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1

ng

(satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut
simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China

gu

Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti

menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar

A

Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas

nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita : 1 (satu) unit Iphone

ub
lik

ah

warna silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor
China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE.

-

am

Dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama
Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3 SHI
JIAYI alias JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE
TANG (dpo) yang diterima Terdakwa 1 TAN WEIMING alias

ah
k

ep

alias MR

AMING pada tanggal 3l Mei 2016 di Kamar $032, sedangkan saksi QJU

R

JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama sekali

In
do
ne
si

tentang shabu yang disita, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

A
gu
ng

AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3.
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas
Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis
Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten

Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menan gkap
saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disamping Mali Dadap Tangerang
dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko

-

lik

nomor 0816707077.

Setelah diperiksa saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM pada hari Jum’at
tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl.

ub

m

ah

dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung wama putih berikut simcard

Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga

ep

ka

Kabupaten Tangerang dan dari dalam gudang ruko ditemukan 2 (du a) u n it
Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN

ah

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

M

alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku

Hal 21 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

(Moulding) diakui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang

on

ng

sebagai mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi

es

R

XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi SANTA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3