ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SANTA R tersebut milik perusahaan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi alias ALIANG alias AKAM, sedangkan saksi SANTA alias ALIANG ng alias AKAM mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebu t bekas tempat shabu yang diimpor dari China. - Selanjutnya para Terdakwabersama saksi SANTA alias ALIANG alias gu AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara ub lik ah A lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06- am 2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900(sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ep ah k - Labolatoris Nomor LAB : 2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil R penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) In do ne si bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing berisikan kristal A gu ng warna putih berat netto seluruh nya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889*/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. percobaan atau permufakatan jahat untuk lik Bahwa dalam melakukan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN ub m ah - ka SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, saksi ep SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ah ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin ng M Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan on Hal 22 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang- es R dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22