ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

SANTA

R

tersebut milik perusahaan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi

alias ALIANG alias AKAM, sedangkan saksi SANTA alias ALIANG

ng

alias AKAM mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebu t
bekas tempat shabu yang diimpor dari China.
-

Selanjutnya para Terdakwabersama saksi SANTA alias ALIANG alias

gu

AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan

masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima)
gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara

ub
lik

ah

A

lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari

Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-

am

2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900(sembilan belas ribu sembilan
ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016.
Berdasarkan

Berita Acara Pemeriksaan

ep

ah
k

-

Labolatoris Nomor LAB :

2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil

R

penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)

In
do
ne
si

bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing berisikan kristal

A
gu
ng

warna putih berat netto seluruh nya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti

0889*/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)

bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal

warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti
0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

percobaan atau permufakatan jahat untuk

lik

Bahwa dalam melakukan

memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan I jenis shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut
Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN

ub

m

ah

-

ka

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, saksi

ep

SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI,
CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU

ah

ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin

ng

M

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan

on

Hal 22 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-

es

R

dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3