ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

ng

LEBIH SUBSIDAIR :

..... Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN

gu

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO,
bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi

splitzing), CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO
WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO),

pada hari

ub
lik

ah

A

QIU JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara

Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di

am

Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127
Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu

ep

tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

ah
k

Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu,

In
do
ne
si

R

tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5

A
gu
ng

(lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-

Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO
dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan

yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN
Zl ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk
menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000

lik

ah

(dua puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China
akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN

ub

TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI

-

ep

alias JIA BO.

Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan
pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam

ah

ka

m

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR.

M

pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan

ng

gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan

on

Hal 23 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl,

es

R

pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3