ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ng LEBIH SUBSIDAIR : ..... Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN gu SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi splitzing), CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari ub lik ah A QIU JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di am Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu ep tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri ah k Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu, In do ne si R tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 A gu ng (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 lik ah (dua puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN ub TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI - ep alias JIA BO. Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam ah ka m SHAOYAN alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR. M pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan ng gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan on Hal 23 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, es R pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23