ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R banding. Pengadilan Tinggi merubah hukuman Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup; ng Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut Mahkamah berpendapat: Agung gu Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru A yang memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri Siak menjadi “tanpa hak atau melawan hukum menjadi ub lik ah perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa, telah tepat dan am tidak salah menerapkan hukum; Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang ep relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang ah k terungkap di persidangan, yaitu atas permintaan saksi AR. Ibrahim ternyata Terdakwa bersedia datang ke Jakarta mengambil truk Nomor Polisi B 9396 AH ganja kering dari Sigli ke Jakarta dengan In do ne si daun R yang telah disiapkan saksi AR. Ibrahim untuk dibawa ke Sigli, guna mengangkut imbalan sebesar A gu ng Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang menurut rencana Saksi AR. Ibrahim, daun ganja kering tersebut akan dijual di Jakarta; Bahwa kemudian truk dengan Nomor Polisi B 9396 AH mengangkut daun ganja kering sebanyak 186 karung dengan berat 8.088 Kg. Daun ganja kering tersebut oleh Terdakwa dengan ditemani saksi Syafrizal sebagai sopir cadangan dan saksi Muhalil langsung berangkat ke Jakarta, yang kemudian lik Raya Pekanbaru - Duri, Telaga Samsam Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau; ub Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan tersebut di atas, perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada dakwaan Alternatif Kesatu; ep ka m ah ditangkap Anggota BNN di depan Rumah Makan Putri Tunggal di Km 53 Jalan Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum mengenai Nissan CD 520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 AH berikut STNK dan buku ng kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji kendaraan JRT587027, on Hal. 14 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu yang dirampas untuk Negara, tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak es R penentuan status barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truk merek ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14