ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R secara hukum PT. Clipan Finance adalah pemilik sah atas mobil tersebut, PT. Clipan Finance Indonesia Tbk. selaku perusahaan pembiayaan tentu f. ng hak-hak hukumnya juga dilindungi oleh undang-undang; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak menerapkan peraturan hukum gu dengan benar atau diterapkan tetapi tidak sebagaimana mestinya dan hal tersebut tidak selaras dengan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang RI A Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 021/PUU-III/2005 tanggal 01 Maret 2006; ub lik ah II. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru berpendapat "pidana mati yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak setimpal am dengan perbuatan pidana yang dilakukannya Terhadap pertimbangan tersebut, kami Penuntut Umum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan ep Tinggi Pekanbaru telah melampui batas kewenangannya, dengan alasan ah k sebagai berikut: R Penuntut Umum dalam mengajukan memori banding; In do ne si a. Bahwa masalah hukuman (strafmaat) tidak menjadi materi keberatan b. Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Nomor A gu ng Indrapura 40/PID.B/2015/PN.SAK tanggal 28 Mei 2015 menyangkut hukuman (strafmaat) Terdakwa "Pidana Mati” baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut; c. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut yang menjatuhkan "pidana mati terhadap Terdakwa" sebagaimana tertuang lik Mei 2015 (bukti terlampir); d. Bahwa kami Penuntut Umum hanya mengajukan banding sepanjang menyangkut barang bukti; e. Bahwa berdasarkan ketentuan ub m ah dalam Akta Terima Putusan Nomor 40/Pid.B/2015/PN.SAK tanggal 28 Pasal 87 KUHAP menyebutkan ka "Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh ep Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding ah dalam hal ini, Penuntut Umum tidak ada meminta banding ke Pengadilan menerima putusan tersebut, namun Pengadilan Tinggi melampui on Hal. 13 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu ng M kewenangannya dengan memutus perkara yang tidak dimintakan es R Tinggi menyangkut hukuman (strafmaat) Terdakwa dan Terdakwa pun ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13