ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

secara hukum PT. Clipan Finance adalah pemilik sah atas mobil tersebut,
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk. selaku perusahaan pembiayaan tentu

f.

ng

hak-hak hukumnya juga dilindungi oleh undang-undang;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami menilai Majelis

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak menerapkan peraturan hukum

gu

dengan benar atau diterapkan tetapi tidak sebagaimana mestinya dan hal
tersebut tidak selaras dengan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang RI

A

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 021/PUU-III/2005 tanggal 01 Maret 2006;

ub
lik

ah

II. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru
berpendapat "pidana mati yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak setimpal

am

dengan perbuatan pidana yang dilakukannya Terhadap pertimbangan
tersebut, kami Penuntut Umum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan

ep

Tinggi Pekanbaru telah melampui batas kewenangannya, dengan alasan

ah
k

sebagai berikut:

R

Penuntut Umum dalam mengajukan memori banding;

In
do
ne
si

a. Bahwa masalah hukuman (strafmaat) tidak menjadi materi keberatan

b. Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri
Nomor

A
gu
ng

Indrapura

40/PID.B/2015/PN.SAK

tanggal

28

Mei

2015

menyangkut hukuman (strafmaat) Terdakwa "Pidana Mati” baik Penuntut
Umum maupun Terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut;

c. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK telah menerima
Putusan

Pengadilan

Negeri

Siak

Sri

Indrapura

tersebut

yang

menjatuhkan "pidana mati terhadap Terdakwa" sebagaimana tertuang

lik

Mei 2015 (bukti terlampir);

d. Bahwa kami Penuntut Umum hanya mengajukan banding sepanjang
menyangkut barang bukti;
e. Bahwa

berdasarkan

ketentuan

ub

m

ah

dalam Akta Terima Putusan Nomor 40/Pid.B/2015/PN.SAK tanggal 28

Pasal

87

KUHAP

menyebutkan

ka

"Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh

ep

Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding

ah

dalam hal ini, Penuntut Umum tidak ada meminta banding ke Pengadilan

menerima putusan tersebut, namun Pengadilan Tinggi melampui

on

Hal. 13 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

ng

M

kewenangannya dengan memutus perkara yang tidak dimintakan

es

R

Tinggi menyangkut hukuman (strafmaat) Terdakwa dan Terdakwa pun

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3