ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

banding. Pengadilan Tinggi merubah hukuman Terdakwa dari pidana
mati menjadi pidana seumur hidup;

ng

Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari
Pemohon

Kasasi

II/Penuntut

Umum

tersebut

Mahkamah

berpendapat:

Agung

gu

Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tidak

dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru

A

yang memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan Judex Facti
Pengadilan Negeri Siak menjadi “tanpa hak atau melawan hukum menjadi

ub
lik

ah

perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang

beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, dan
menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa, telah tepat dan

am

tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang

ep

relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang

ah
k

terungkap di persidangan, yaitu atas permintaan saksi AR. Ibrahim ternyata
Terdakwa bersedia datang ke Jakarta mengambil truk Nomor Polisi B 9396 AH

ganja

kering

dari

Sigli

ke

Jakarta

dengan

In
do
ne
si

daun

R

yang telah disiapkan saksi AR. Ibrahim untuk dibawa ke Sigli, guna mengangkut
imbalan

sebesar

A
gu
ng

Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang menurut rencana Saksi
AR. Ibrahim, daun ganja kering tersebut akan dijual di Jakarta;

Bahwa kemudian truk dengan Nomor Polisi B 9396 AH mengangkut daun

ganja kering sebanyak 186 karung dengan berat 8.088 Kg. Daun ganja kering

tersebut oleh Terdakwa dengan ditemani saksi Syafrizal sebagai sopir
cadangan dan saksi Muhalil langsung berangkat ke Jakarta, yang kemudian

lik

Raya Pekanbaru - Duri, Telaga Samsam Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau;

ub

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan tersebut di atas,
perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 114 ayat
(1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada
dakwaan Alternatif Kesatu;

ep

ka

m

ah

ditangkap Anggota BNN di depan Rumah Makan Putri Tunggal di Km 53 Jalan

Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum mengenai

Nissan CD 520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 AH berikut STNK dan buku

ng

kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji kendaraan JRT587027,

on

Hal. 14 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

yang dirampas untuk Negara, tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak

es

R

penentuan status barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truk merek

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3