ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R salah menerapkan hukum, sebab barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana; ng Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan gu pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak A diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksana- kan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melam- ub lik ah paui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan lagi pula am ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ep ditolak; ah k Menimbang bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan permohonan kasasi dari In do ne si R Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum ditolak serta Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada tingkat kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa; A gu ng Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun MENGADILI, lik Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: MUHAMMAD JAMIL alias CEEK tersebut; ub Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut; Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ep ka m ah 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah S.H., M.M. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ng Ketua Majelis, Dr. H. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H. dan H. EDDY on Hal. 15 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu ARMY, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam es R Agung pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 oleh TIMUR P. MANURUNG, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15