ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut serta oleh RUSTANTO, S.H., M.H. ng sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa; Ketua Majelis, gu Hakim-Hakim Anggota, ttd./Dr. H. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H. ttd./TIMUR P. MANURUNG, S.H., M.M. A ttd./H. EDDY ARMY, S.H., M.H. Panitera Pengganti, am ub lik ah ttd./RUSTANTO, S.H., M.H. In do ne si R ah k ep UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus es on Hal. 16 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A gu ng ROKI PANJAITAN, S.H. NIP. 19590430 198512 1 001 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16