ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut serta oleh RUSTANTO, S.H., M.H.

ng

sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa;

Ketua Majelis,

gu

Hakim-Hakim Anggota,

ttd./Dr. H. ANDI SAMSAN NGANRO,
S.H., M.H.

ttd./TIMUR P. MANURUNG, S.H., M.M.

A

ttd./H. EDDY ARMY, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

am

ub
lik

ah

ttd./RUSTANTO, S.H., M.H.

In
do
ne
si

R

ah
k

ep

UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus

es
on

Hal. 16 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP. 19590430 198512 1 001

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3