ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung ng menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung gu membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah A Terdakwa. - Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ub lik ah AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian Saksi am MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN ah k ep Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam In do ne si R yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias A gu ng LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) lik (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan ub selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos ep bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang R ka m ah bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang tersebut yang on Halaman 13 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng mengatakan kepada Terdakwa “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ es tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13