ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir

jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung

ng

menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel
warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung

gu

membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa
Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas

ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah

A

Terdakwa.

- Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ub
lik

ah

AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan
Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian Saksi

am

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku kesana“
kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung datang
kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

ah
k

ep

Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa menjawab “itu ada
didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam

In
do
ne
si

R

yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

A
gu
ng

LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan
mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8
(delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan

balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan
kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua)

lik

(dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang
menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan

ub

selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung
menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos

ep

bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi
ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang

R

ka

m

ah

bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2

ketinggalan”

lalu

Terdakwapun

berbicara

dengan

orang

tersebut

yang

on

Halaman 13 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

mengatakan kepada Terdakwa “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“

es

tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3