ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten
Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

ng

daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan Percobaan atau
Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika yang

gu

tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)
gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581

A

(empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram.”,

ub
lik

berikut :

- Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat
Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa

am

ah

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai

Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh
teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ah
k

ep

(Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok
pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. Kemudian

In
do
ne
si

R

pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali
dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD lalu

A
gu
ng

menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan juga
mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti

kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang
yang akan menyerahkan narkotika tersebut.

- Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung

lik

suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan
orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa

mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan

ub

orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan
“okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju

ep

ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa
ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang
dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“

R

ka

m

ah

menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar

dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda

on

Halaman 12 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada

es

dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3