ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam ng daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika yang gu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581 A (empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram.”, ub lik berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa am ah Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ah k ep (Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. Kemudian In do ne si R pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD lalu A gu ng menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut. - Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung lik suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan ub orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ep ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ R ka m ah menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda on Halaman 12 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada es dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12