ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku ng kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi MUHAMMAD gu DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang A berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus ub lik langsung kembali kerumah Terdakwa. - Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut am ah Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias ah k ep LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan In do ne si R kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa A gu ng gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa kemudian lik Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ub ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah ep Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. R ka m ah “ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih” “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa on Halaman 14 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya es - Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14