ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang
tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku

ng

kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa narkotika

tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi MUHAMMAD

gu

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri
oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa “ini barang yang
ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang

A

berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus

ub
lik

langsung kembali kerumah Terdakwa.

- Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu
Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut

am

ah

Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa

kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu
seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

ah
k

ep

LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna
cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan

In
do
ne
si

R

kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur
rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa

A
gu
ng

gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa kemas bersama

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan

mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan
dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa

kemudian

lik

Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“

dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN

ub

ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah
Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah

ep

Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan
berangkat ke Pekanbaru.

R

ka

m

ah

“ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih”

“bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa

on

Halaman 14 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya

es

- Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3