ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 ng gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda gu berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 ub lik ah A 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 R ah k ep am (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat In do ne si nomor polisi. 14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu A gu ng 082125673678. 15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082249734486 16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984. 17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah lik ub Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam transaksi narkotika (kegiatan ekonomi) tersebut ep karena dalam hal ini, Terdakwa mendapat keuntungan walaupun belum diterima oleh terdakwa; dan ketiga juga dinyatakan terbukti; bahwa dengan demikian semua unsur-unsur yang on ng Menimbang, es R Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terbukti, maka unsur kedua M Halaman 81 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu terkandung dalam dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum telah h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah disita oleh pihak Kepolisian ; Halaman 81