ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 ng gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk gu pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion ah A sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan. 4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 ub lik gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. am d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat ep bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ah k ratus enam puluh lima) butir. Dengan rincian sebagai berikut : In do ne si R 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram A gu ng digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat lik 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. ub - Terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan ep dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu. R dipersidangan ini yaitu 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ng on kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat Halaman 80 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d gu bersih 9.793,51 gram. A es - Bahwa benar Terdakwa menerangkan barang bukti yang diperlihatkan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah bersih 1.011,44 gram untuk dimusnahkan. Halaman 80