ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

ng

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu
delapan ratus tujuh puluh) butir.
3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda

gu

berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya
(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.
4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34
gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865

ub
lik

ah

A

72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846

R

ah
k

ep

am

(dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.
5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

In
do
ne
si

nomor polisi.
14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

A
gu
ng

082125673678.
15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
082249734486
16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu
081281923984.
17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor

kartu 082262401917.
18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN.
Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah

lik
ub

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas ditemukan
keterlibatan Terdakwa dalam transaksi narkotika (kegiatan ekonomi) tersebut

ep

karena dalam hal ini, Terdakwa mendapat keuntungan walaupun belum diterima
oleh terdakwa;

dan ketiga juga dinyatakan terbukti;
bahwa

dengan

demikian

semua

unsur-unsur

yang

on

ng

Menimbang,

es

R

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terbukti, maka unsur kedua

M

Halaman 81 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

terkandung dalam dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum telah

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

disita oleh pihak Kepolisian ;

Halaman 81

Select target paragraph3