ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa

terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

ng

pidana menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram’;

Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan

gu

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua

Jaksa Penuntut Umum dan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan

A

yang dapat menghapuskan pidana yang akan dijatuhkan, maka sebagaimana
pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan
terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar

am

Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan

ah
k

ep

untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik
jenis

shabu

dengan

berat

kotor

In
do
ne
si

narkotika

R

warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan
10.296,58

gram,

berat

A
gu
ng

pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram; 1 (satu)
bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan

berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya

918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir; 2
(dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram,
dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu

lik

pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram,
berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah

ub

sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir; 1 (satu)
buah kotak kardus warna cokelat; 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam;1
(satu) lembar potongan kardus warna cokelat; 1 (satu) bungkus plastik warna

ep

ka

m

ah

delapan ratus empat puluh enam) butir; 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis

krem; 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening); 3 (tiga) bungkus plastik
warna putih bertuliskan pos laju; 3 (tiga) bungkus plastik warna silver; 1 (satu)
dengan nomor kartu 082125673678; 1 (satu) unit handphone warna putih merk

ng

Xiaomi dengan nomor kartu 082249734486; 1 (satu) unit handphone warna

on

Halaman 82 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984; 1 (satu) unit handphone

es

R

buah tas ransel warna hitam; 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 82

Select target paragraph3