ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Penuntut Umum serta Saksi-Saksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan; ng Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” tidak menguraikan mengenai perbuatan materill dari suatu perbuatan, maka untuk membuktikan gu Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya; A Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka ub lik ah unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa; Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat; Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua kualifikasi perbuatan yang am bersifat alternatif yaitu percobaan atau permufakatan jahat; Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta hukum pada ah k ep persidangan, Majelis Hakim menilai kualifikasi perbuatan permufakatan lebih R tepat dipertimbangkan dalam perkara ini; In do ne si Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun A gu ng 2009 menjelaskan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan penjabaran Pasal 132 lik quasi delict, sehingga untuk menyatakan unsur ini terbukti atau tidak harus dihuhubungkan dengan perbuatan materill pada unsur selanjutnya’; ub Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tanpa hak atau melawan hukum; ep ka m ah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan Ad.3. Tanpa Hak atau melawan hukum; Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum terdapat dua jenis sifat wederrechtelijk). Yang dimaksud melawan hukum formil adalah bahwa suatu ng perbuatan disebut melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur on Halaman 59 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu dalam rumusan perundang-undangan (bentuk). Sedangkan melawan hukum es R melawan hukum, yaitu materiil dan formil (materielle wederrechtelijk en formele ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 59