ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R materiil adalah perbuatan tersebut menurut hukum yang tertulis maupun tidak tertulis merupakan suatu perbuatan melawan hukum (akibat); ng Menimbang, bahwa tanpa hak juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan tanpa mendapat izin yang artinya seseorang dalam melakukan suatu perbuatan tanpa didasari suatu hak berupa izin dari pihak gu yang berwenang; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkan A uraian mengenai tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang ub lik ah Narkotika karena tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa diatur dalam undang-undang tersebut; am Menimbang, bahwa pasal 7 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk ep kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan ah k dan teknologi dan secara khusus pasal 8 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan I dapat digunakan untuk In do ne si Golongan R pelayanan kesehatan (ayat 1), namun dalam jumlah terbatas, Narkotika kepentingan pengembangan ilmu A gu ng pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (ayat 2); Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7 jo pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana diuraikan di atas adalah tergolong perbuatan lik Menimbang, berdasarkan uraian di atas unsur “tanpa hak atau melawan hukum” memiliki maksud larangan bagi pihak (subjek hukum) yang tidak ub memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kegiatan yang berhubungan narkotika golongan I yang secara rinci akan diuraikan dalam pertimbangan unsur ep selanjutnya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai unsur ini tidak dapat berdiri sendiri karena harus R ka m ah melawan hukum; es dihubungkan dengan suatu perbuatan konkrit, sehingga terpenuhinya unsur ini on Halaman 60 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng terkait dengan uraian unsur keempat; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 60