ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

materiil adalah perbuatan tersebut menurut hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis merupakan suatu perbuatan melawan hukum (akibat);

ng

Menimbang, bahwa tanpa hak juga dapat diartikan sebagai suatu
perbuatan yang dilakukan tanpa mendapat izin yang artinya seseorang dalam

melakukan suatu perbuatan tanpa didasari suatu hak berupa izin dari pihak

gu

yang berwenang;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkan

A

uraian mengenai tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diuraikan di

atas dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang

ub
lik

ah

Narkotika karena tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa diatur
dalam undang-undang tersebut;

am

Menimbang, bahwa pasal 7 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk

ep

kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan

ah
k

dan teknologi dan secara khusus pasal 8 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
I

dapat

digunakan

untuk

In
do
ne
si

Golongan

R

pelayanan kesehatan (ayat 1), namun dalam jumlah terbatas, Narkotika
kepentingan

pengembangan

ilmu

A
gu
ng

pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia

laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (ayat 2);

Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan yang dilakukan

dengan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7 jo pasal 8 UU No.

35 Tahun 2009 sebagaimana diuraikan di atas adalah tergolong perbuatan

lik

Menimbang, berdasarkan uraian di atas unsur “tanpa hak atau melawan
hukum” memiliki maksud larangan bagi pihak (subjek hukum) yang tidak

ub

memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kegiatan yang berhubungan narkotika
golongan I yang secara rinci akan diuraikan dalam pertimbangan unsur

ep

selanjutnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka
Majelis Hakim menilai unsur ini tidak dapat berdiri sendiri karena harus

R

ka

m

ah

melawan hukum;

es

dihubungkan dengan suatu perbuatan konkrit, sehingga terpenuhinya unsur ini

on

Halaman 60 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

terkait dengan uraian unsur keempat;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 60

Select target paragraph3