ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ng unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur ‘Barang Siapa’ ; 2. Unsur ‘percobaan atau permufakatan jahat’ gu 3. Unsur ‘Tanpa Hak atau melawan hukum’ ; 4. Unsur ‘Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai ah A atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’; mempertimbangkan sebagai berikut: am Ad.1. Setiap Orang; ub lik Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana ep bukan merupakan unsur perbuatan pidana dan hal ini disimpulkan dimana tidak ah k setiap pasal yang mengatur mengenai perbuatan pidana didahului dengan In do ne si R unsur “setiap orang.” Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” dalam perkara ini A gu ng merupakan bagian dari uraian kalimat pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terhadap unsur ini patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut untuk mengantisipasi terjadinya error in persona; Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hak mempertanggungjawabkan perbuatannya; bahwa berdasarkan uraian pertimbangan ub Menimbang, lik unsur ini tidak dipermasalahkan mengenai mampu atau tidaknya si pelaku disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang” di atas tidak dapat disamakan ep sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ng ini adalah Terdakwa ANDI Bin BASRI yang pada persidangan telah on Halaman 58 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan es melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; R ka m ah dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun dalam uraian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 58