ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132
ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang

ng

unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur ‘Barang Siapa’ ;
2. Unsur ‘percobaan atau permufakatan jahat’

gu

3. Unsur ‘Tanpa Hak atau melawan hukum’ ;

4. Unsur ‘Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai

ah

A

atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan
tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’;

mempertimbangkan sebagai berikut:

am

Ad.1. Setiap Orang;

ub
lik

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim

Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana

ep

bukan merupakan unsur perbuatan pidana dan hal ini disimpulkan dimana tidak

ah
k

setiap pasal yang mengatur mengenai perbuatan pidana didahului dengan

In
do
ne
si

R

unsur “setiap orang.”

Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” dalam perkara ini

A
gu
ng

merupakan bagian dari uraian kalimat pada ketentuan Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terhadap unsur
ini patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut untuk mengantisipasi terjadinya
error in persona;

Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada subjek

hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hak

mempertanggungjawabkan perbuatannya;
bahwa

berdasarkan

uraian

pertimbangan

ub

Menimbang,

lik

unsur ini tidak dipermasalahkan mengenai mampu atau tidaknya si pelaku

disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang”

di

atas

tidak dapat disamakan

ep

sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru
dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti

Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara

ng

ini adalah Terdakwa ANDI Bin BASRI yang pada persidangan telah

on

Halaman 58 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan

es

melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

R

ka

m

ah

dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun dalam uraian

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 58

Select target paragraph3