ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Penuntut Umum serta Saksi-Saksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah
orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;

ng

Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” tidak menguraikan

mengenai perbuatan materill dari suatu perbuatan, maka untuk membuktikan

gu

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih
tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;

A

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka

ub
lik

ah

unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat;

Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua kualifikasi perbuatan yang

am

bersifat alternatif yaitu percobaan atau permufakatan jahat;
Menimbang,

bahwa

dihubungkan

dengan

fakta

hukum

pada

ah
k

ep

persidangan, Majelis Hakim menilai kualifikasi perbuatan permufakatan lebih

R

tepat dipertimbangkan dalam perkara ini;

In
do
ne
si

Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun

A
gu
ng

2009 menjelaskan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih
yang

bersekongkol

atau

bersepakat

untuk

melakukan,

melaksanakan,

membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi,

memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika,
atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;

Menimbang, bahwa unsur ini merupakan penjabaran Pasal 132

lik

quasi delict, sehingga untuk menyatakan unsur ini terbukti atau tidak harus
dihuhubungkan dengan perbuatan materill pada unsur selanjutnya’;

ub

Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tanpa hak atau
melawan hukum;

ep

ka

m

ah

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan

Ad.3. Tanpa Hak atau melawan hukum;

Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum terdapat dua jenis sifat
wederrechtelijk). Yang dimaksud melawan hukum formil adalah bahwa suatu

ng

perbuatan disebut melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur

on

Halaman 59 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

dalam rumusan perundang-undangan (bentuk). Sedangkan melawan hukum

es

R

melawan hukum, yaitu materiil dan formil (materielle wederrechtelijk en formele

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 59

Select target paragraph3