ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu

tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ng

menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab
“dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab

gu

“dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“

A

kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada

saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba

ub
lik

ah

– tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA
bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD

am

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal
02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005
Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah

ah
k

ep

dilakukan penangkapan, kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi
WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang

In
do
ne
si

R

namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya
saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada

A
gu
ng

Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab

“dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI
YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba

Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005
RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat
Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung

lik

kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan disaksikan
Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA,

ub

Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus yang
berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan

ep

Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing

R

seluruhnya 9.793,51 gram.
b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870

ng

on

Halaman 53 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

(dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir.

es

– masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah

Halaman 53

Select target paragraph3