ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya

di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ng

AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD

untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan

saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang, kemudian setelah

gu

Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki

menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir jalan

A

kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15 menit

kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke

ah

Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor

ub
lik

Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa
melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal

am

Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di
kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
menelepon

Terdakwa

dan

bertanya

apakah

dapat

giliran

ep

AHMAD

ah
k

menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian

In
do
ne
si

R

berikutnya”.
- Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro
Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat

A
gu
ng

ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada

razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa

menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN
ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA
“kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan

ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya

lik

tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa
langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika

ub

tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya
lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang

ep

bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus
yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor
menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya

R

ka

m

ah

Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu

itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi

on

Halaman 52 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

es

menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 52

Select target paragraph3