ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ng AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang, kemudian setelah gu Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir jalan A kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke ah Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor ub lik Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal am Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran ep AHMAD ah k menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian In do ne si R berikutnya”. - Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat A gu ng ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya lik tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika ub tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang ep bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya R ka m ah Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi on Halaman 52 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. es menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 52