ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA
“bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa

ng

mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya

gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang
malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada

gu

SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari

malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA

A

“iyalah“ lalu Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari

mobil dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa

ah

pergi keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI

ub
lik

untuk pergi mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi
ketempat rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil

am

warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil
tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil

ep

tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA

ah
k

bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan
Terdakwa pulang kerumah yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter

In
do
ne
si

R

dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut
diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah

A
gu
ng

saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi
dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu)
buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah Terdakwa dan Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur
rumah Terdakwa dan membawanya lalu memasukkan kardus tersebut ke
dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir. dan

lik

ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung membawa Saksi IKHWAN
ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan

ub

untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-aba dari Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.
- Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

ep

LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya sudah
dapat atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah kita

R

ka

m

ah

setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN

Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

ng

LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol.

on

Halaman 51 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN

es

berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 51

Select target paragraph3