ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa ng mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada gu SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA A “iyalah“ lalu Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa ah pergi keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI ub lik untuk pergi mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil am warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil ep tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA ah k bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter In do ne si R dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah A gu ng saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur rumah Terdakwa dan membawanya lalu memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir. dan lik ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan ub untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. - Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias ep LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah kita R ka m ah setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias ng LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. on Halaman 51 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN es berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 51