ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan ng orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf bang, barang tadi ada yang gu ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan A “yalah bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa ah handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika ub lik tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan am kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah ah k ep Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. - Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika In do ne si R tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD A gu ng DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon lik berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan ub kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan ep dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa R ka m ah Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi Halaman 50 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. on ng MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke es mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 50