ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan

ng

orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang

ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang tersebut yang
mengatakan kepada Terdakwa

“maaf bang, barang tadi ada yang

gu

ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan
dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan

A

“yalah bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi
menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa

ah

handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika

ub
lik

tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan
kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan

am

kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika
jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah

ah
k

ep

Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu
Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika

In
do
ne
si

R

tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan
setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD

A
gu
ng

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak
kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut
dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya
didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut
tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa

kemas bersama Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,

kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon

lik

berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”.
Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan

ub

kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil
nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan

ep

dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian
dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa
menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa

R

ka

m

ah

Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu

saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi

Halaman 50 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

on

ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke

es

mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 50

Select target paragraph3