ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai
ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan

ng

mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa

menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut
“iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang

gu

laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah,
setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya

A

ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah
itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak

ah

dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan

ub
lik

langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah
Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan

am

Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang
berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

ah
k

ep

Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?”
dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian

In
do
ne
si

R

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku
kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

A
gu
ng

langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan
Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1
(satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan

menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,
kemudian

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung

membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan

lik

Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya
adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ub

AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah
yang diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi

ep

kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena
jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah

R

ka

m

ah

menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang

ng

yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang

on

Halaman 49 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi

es

tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 49

Select target paragraph3