ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan ng mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang gu laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya A ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak ah dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan ub lik langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan am Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. - Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN ah k ep Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian In do ne si R Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD A gu ng langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan lik Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ub AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi ep kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah R ka m ah menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang ng yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang on Halaman 49 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi es tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 49