ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ng menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab gu “dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ A kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba ub lik ah – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD am DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah ah k ep dilakukan penangkapan, kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang In do ne si R namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada A gu ng Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung lik kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA, ub Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan ep Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut : a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing R seluruhnya 9.793,51 gram. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 ng on Halaman 53 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. es – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah Halaman 53