ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dijawab Sdr. IWAN “ iyalah “ dan tidak lama kemudian Sdr. IWAN datang
kerumah Terdakwa dan saat pula Sdr. LAN pergi dari rumah saya.

ng

Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN “ bang, bisa temani
aku ke Siak jemput Sdr. soalnya aku tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab

Sdr. IWAN “ kapan baliknya, soalnya gudang kayu tidak ada yang jaga “ dan

gu

Terdakwa jawab “ kita pulang malam ini juga “ dan dijawab Sdr. IWAN “ aku
tidak ada SIM “ kemudian Terdakwa jawab “ tidak apa – apalah bang, karena

ah

A

hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab Sdr. IWAN “ iyalah “ dan

selanjutnya Terdakwa mengatakan “ siap – siaplah lagi bang, aku mau cari

mobil dulu “ dan dijawab Sdr. IWAN “ yalah “. Kemudian Terdakwa pergi

ub
lik

keluar rumah untuk mencari mobil dan karena Terdakwa tidak bisa
membawa mobil selanjutnya Terdakwa menelpon teman Terdakwa yang

am

bernama ADI dan mengajaknya untuk pergi mencari mobil rental dan
selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil dan setelah

ep

dapat mobil selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil

ah
k

tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan Sdr. IWAN bekerja, setiba di
gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan sayapun pulang

In
do
ne
si

R

kerumah dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental

tersebut diparkirkan di gudang kayu dan ketika Terdakwa tiba dirumah

A
gu
ng

tempat tinggal Terdakwa saat itu Terdakwa mendengar Sdr. IWAN sedang

mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil
narkoba yang sudah Terdakwa dan Sdr. LAN bungkus tersebut dari dapur

rumah Terdakwa dan membawanya untuk Terdakwa masukan ke dalam
mobil rental yang diletak di gudang kayu yang jaraknya lebih kurang 500
(lima ratus) meter dari rumah saya. Setelah Terdakwa sampai gudang kayu

tersebut selanjutnya Terdakwa memasukan bungkusan berisi narkoba

lik

dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput Sdr. IWAN dan

ub

setiba dirumah, Terdakwa dan Sdr. IWAN langsung menuju ke gudang kayu
tempat mobil rental yang akan kami gunakan.
-

Bahwa Ketika Terdakwa dan Sdr. IWAN tiba digundang kayu tempat mobil

ep

tersebut, saat itu Sdr. LAN menelpon Terdakwa dan mengatakan “ uda dapat
mobilnya NDI ? “ dan Terdakwa jawab “ udah “ kemudian Sdr. LAN

ah

ka

m

ah

tersebut ke dalam mobil tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir

kalian langsung aja ke pelabuhan “ dan Terdakwa jawab “ yalah “.

ng

M

Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Sdr. IWAN

on

dan menyuruhnya untuk mengikuti Terdakwa mengantarkan sepeda motor

es

R

mengatakan kepada Terdakwa “ antarkan Honda aku kerumahku terus nanti

Halaman 41 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ketempat Sdr. LAN dan setiba ditempat Sdr. LAN tersebut selanjutnya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 41

Select target paragraph3