ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa langsung menyerahkan sepeda motor kepada Sdr. LAN dan karena rumah Sdr. LAN tersebut masuk gang jadi Sdr. IWAN hanya ng menunggu di simpang gang tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IWAN langsung pergi ke pelabuhan roro sedangkan Sdr. LAN menyusul dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Terdakwa dan Sdr. IWAN gu sampai dipelabuhan roro selanjutnya kami menunggu antrian untuk menyebrang dan ketika itu Terdakwa melihat Sdr. LAN juga antri di tempat ah A antrian Honda dan saat itu Terdakwa dan Sdr. LAN saling melihat akan tetapi kami berdua tidak ada melakukan komunikasi. Beberapa menit kemudian Sdr. LAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan “ lepas antrian? “ dan ub lik Terdakwa jawab “ belum, kami tidak lepas, mungkin antrian berikutnya “ dan dijawab Sdr. LAN “ Ya uda hati – hati aja nanti kabari lagi “ dan Terdakwa am jawab “ yalah “. - Bahwa Selanjutnya lebih kurang 1 (satu) jam kemudian Sdr. LAN kembali ep menelpon Terdakwa dan mengatakan “ NDI kau sudah berangkat? “ dan ah k Terdakwa jawab “ belum “ kemudian Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ ya udah putar balik aja ada razia di Pakning “ dan Terdakwa In do ne si R jawab “ yalah “, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN “ bang, putar balik aja “ dan dijawab Sdr. IWAN “ kenapa? “ kemudian Terdakwa A gu ng jawab “ ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM “ dan dijawab Sdr. IWAN “ yalah “ dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IWAN langsung menuju ke gudang kayu tempat kami kerja dan ketika kami turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan narkoba tersebut dari dalam mobil dan saat itu Sdr. IWAN melihat Terdakwa dan mengatakan “ apa tu NDI? “ dan Terdakwa jawab “ barang titipan orang bang “, selanjutnya Sdr. IWAN langsung masuk gudang kayu tersebut dan sayapun kembali kerumah lik ah sambil membawa bungkusan yang berisikan narkoba dengan menggunakan Honda dan setiba dirumah tempat tinggal Terdakwa selanjutnya Terdakwa ub m menyimpan narkoba tersebut didapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Sdr. ka LAN. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Sdr. LAN ep menelpon Terdakwa dan mengatakan “ dimana NDI? “ dan Terdakwa jawab “ dirumah “ kemudian Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ barang tu ah LAN “ aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa “ kemudian Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 on - ng Terdakwa jawab “ Yalah “. es R dimana? “ dan Terdakwa jawab “ dirumah, kau dimana? “ dan dijawab Sdr. Halaman 42 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu wib ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut, tiba – tiba datang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 42