ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa langsung menyerahkan sepeda motor kepada Sdr. LAN dan
karena rumah Sdr. LAN tersebut masuk gang jadi Sdr. IWAN hanya

ng

menunggu di simpang gang tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama
Sdr. IWAN langsung pergi ke pelabuhan roro sedangkan Sdr. LAN menyusul

dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Terdakwa dan Sdr. IWAN

gu

sampai dipelabuhan roro selanjutnya kami menunggu antrian untuk
menyebrang dan ketika itu Terdakwa melihat Sdr. LAN juga antri di tempat

ah

A

antrian Honda dan saat itu Terdakwa dan Sdr. LAN saling melihat akan tetapi

kami berdua tidak ada melakukan komunikasi. Beberapa menit kemudian
Sdr. LAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan “ lepas antrian? “ dan

ub
lik

Terdakwa jawab “ belum, kami tidak lepas, mungkin antrian berikutnya “ dan
dijawab Sdr. LAN “ Ya uda hati – hati aja nanti kabari lagi “ dan Terdakwa

am

jawab “ yalah “.
-

Bahwa Selanjutnya lebih kurang 1 (satu) jam kemudian Sdr. LAN kembali

ep

menelpon Terdakwa dan mengatakan “ NDI kau sudah berangkat? “ dan

ah
k

Terdakwa jawab “ belum “ kemudian Sdr. LAN mengatakan kepada
Terdakwa “ ya udah putar balik aja ada razia di Pakning “ dan Terdakwa

In
do
ne
si

R

jawab “ yalah “, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN “ bang,
putar balik aja “ dan dijawab Sdr. IWAN “ kenapa? “ kemudian Terdakwa

A
gu
ng

jawab “ ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM “ dan dijawab Sdr.

IWAN “ yalah “ dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IWAN langsung menuju

ke gudang kayu tempat kami kerja dan ketika kami turun dari mobil, saat itu

Terdakwa langsung mengeluarkan narkoba tersebut dari dalam mobil dan
saat itu Sdr. IWAN melihat Terdakwa dan mengatakan “ apa tu NDI? “ dan

Terdakwa jawab “ barang titipan orang bang “, selanjutnya Sdr. IWAN

langsung masuk gudang kayu tersebut dan sayapun kembali kerumah

lik

ah

sambil membawa bungkusan yang berisikan narkoba dengan menggunakan
Honda dan setiba dirumah tempat tinggal Terdakwa selanjutnya Terdakwa

ub

m

menyimpan narkoba tersebut didapur rumah Terdakwa dan setelah itu
Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Sdr.

ka

LAN. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Sdr. LAN

ep

menelpon Terdakwa dan mengatakan “ dimana NDI? “ dan Terdakwa jawab “
dirumah “ kemudian Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ barang tu

ah

LAN “ aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa “ kemudian
Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30

on

-

ng

Terdakwa jawab “ Yalah “.

es

R

dimana? “ dan Terdakwa jawab “ dirumah, kau dimana? “ dan dijawab Sdr.

Halaman 42 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

wib ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut, tiba – tiba datang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 42

Select target paragraph3