ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

beberapa orang laki – laki yang mengatakan bahwa mereka adalah Polisi

dari Polda, kemudian Polisi tersebut mengatakan “ siapa yang namanya

ng

ANDI? “ kemudian Terdakwa jawab “ Terdakwa Pak “, selanjutnya Polisi

bertanya kepada Terdakwa “ dimana kotak yang berisi narkoba itu ? “ dan
Terdakwa jawab “ dirumah Pak “, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa

gu

Polisi menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa dan setiba Terdakwa

dirumah tersebut selanjutnya Terdakwa diminta Polisi untuk menunjukan

ah

A

tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, setiba Terdakwa dirumah
tempat tinggal Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Polisi langsung menuju
ke dapur dalam rumah Terdakwa dan dengan disaksikan Ketua RT tempat

ub
lik

tinggal saya, Polisi langsung membuka kotak yang berisikan narkoba
tersebut dan dari dalam kotak tersebut polisi menemukan narkoba jenis

am

shabu dan pil ekstasi. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IWAN dibawa dari
rumah Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa Terhadap Sdr. IWAN, Terdakwa tidak ada menyampaikan kepadanya

ep

-

ah
k

bahwa didalam mobil yang Terdakwa rental tersebut ada narkoba.
-

Bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan kepada Sdr. IWAN bahwa ada

In
do
ne
si

R

membawa ataupun menyimpan shabu didalam mobil tersebut karena
Terdakwa yakin Sdr. IWAN tidak akan mau terlibat dalam perkara narkoba

A
gu
ng

dan oleh karena itu Terdakwa beralasan kepadanya hanya untuk menjemput
Saudara di Siak.

-

Bahwa Sebelumnya Terdakwa belum pernah mengajak Sdr. IWAN dalam hal
menjemput ataupun mengantar narkoba.

-

Bahwa terhadap Sdr. IWAN, Terdakwa memiliki hubungan keluarga
dengannya yang mana Sdr. IWAN adalah anak dari abang bapak Terdakwa

Bahwa Sdr. LAN ditangkap Polisi karena Sdr. LAN adalah orang yang

lik

-

menyuruh Terdakwa mengambil dan mengantarkan seluruh narkoba yang
-

ub

ditemukan Polisi dirumah tempat tinggal saya.

Bahwa Sdr. LAN menyuruh Terdakwa mengambil narkoba tersebut pada hari
Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib dan ketika itu Terdakwa

-

ep

sedang berada dirumah tempat tinggal saya.

ah

ka

m

ah

(sepupu).

Bahwa Cara Sdr. LAN menyuruh Terdakwa dalam menjemput narkoba
tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib Sdr. LAN menelpon Terdakwa dan

ng

M

mengatakan “ NDI, bisa kau ambil barang tu? “ kemudian Terdakwa jawab “

on

Halaman 43 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

bisa “, selanjutnya Sdr. LAN menyuruh Terdakwa untuk mencatat nomor

es

R

tersebut adalah dengan cara menelpon saya, yang mana pada hari Selasa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 43

Select target paragraph3