ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R beberapa orang laki – laki yang mengatakan bahwa mereka adalah Polisi dari Polda, kemudian Polisi tersebut mengatakan “ siapa yang namanya ng ANDI? “ kemudian Terdakwa jawab “ Terdakwa Pak “, selanjutnya Polisi bertanya kepada Terdakwa “ dimana kotak yang berisi narkoba itu ? “ dan Terdakwa jawab “ dirumah Pak “, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa gu Polisi menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa dan setiba Terdakwa dirumah tersebut selanjutnya Terdakwa diminta Polisi untuk menunjukan ah A tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, setiba Terdakwa dirumah tempat tinggal Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Polisi langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan dengan disaksikan Ketua RT tempat ub lik tinggal saya, Polisi langsung membuka kotak yang berisikan narkoba tersebut dan dari dalam kotak tersebut polisi menemukan narkoba jenis am shabu dan pil ekstasi. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IWAN dibawa dari rumah Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa Terhadap Sdr. IWAN, Terdakwa tidak ada menyampaikan kepadanya ep - ah k bahwa didalam mobil yang Terdakwa rental tersebut ada narkoba. - Bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan kepada Sdr. IWAN bahwa ada In do ne si R membawa ataupun menyimpan shabu didalam mobil tersebut karena Terdakwa yakin Sdr. IWAN tidak akan mau terlibat dalam perkara narkoba A gu ng dan oleh karena itu Terdakwa beralasan kepadanya hanya untuk menjemput Saudara di Siak. - Bahwa Sebelumnya Terdakwa belum pernah mengajak Sdr. IWAN dalam hal menjemput ataupun mengantar narkoba. - Bahwa terhadap Sdr. IWAN, Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengannya yang mana Sdr. IWAN adalah anak dari abang bapak Terdakwa Bahwa Sdr. LAN ditangkap Polisi karena Sdr. LAN adalah orang yang lik - menyuruh Terdakwa mengambil dan mengantarkan seluruh narkoba yang - ub ditemukan Polisi dirumah tempat tinggal saya. Bahwa Sdr. LAN menyuruh Terdakwa mengambil narkoba tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib dan ketika itu Terdakwa - ep sedang berada dirumah tempat tinggal saya. ah ka m ah (sepupu). Bahwa Cara Sdr. LAN menyuruh Terdakwa dalam menjemput narkoba tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib Sdr. LAN menelpon Terdakwa dan ng M mengatakan “ NDI, bisa kau ambil barang tu? “ kemudian Terdakwa jawab “ on Halaman 43 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu bisa “, selanjutnya Sdr. LAN menyuruh Terdakwa untuk mencatat nomor es R tersebut adalah dengan cara menelpon saya, yang mana pada hari Selasa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43