ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ng Minion. d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ub lik ah A gu Bintang. e. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat f. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam g. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat h. 1 (satu) bungkus plastik warna krem i. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening) j. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju k. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver l. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam m.1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiami dengan nomor am kartu 082262401917 n. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. - Bahwa Barang bukti huruf a sampai l ditemukan Polisi dari dapur rumah ah k barang bukti m ep tempat tinggal saksi, yang mana narkoba tersebut adalah milik Sdr. AWI, ditemukan Polisi dari Terdakwa ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut adalah milik In do ne si R Terdakwa sedangkan barang bukti huruf n ditemukan Polisi di gudang kayu ditempat Terdakwa ditangkap dan barang bukti tersebut adalah mobil yang A gu ng Terdakwa rental untuk membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru. - Bahwa terhadap Sdr. AWI Terdakwa tidak mengenalnya dan Terdakwa mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah milik Sdr. AWI dari teman Terdakwa yang bernama LAN. - Bahwa Terdakwa Sdr. IWAN adalah orang yang menemani Terdakwa mengantar seluruh narkoba tersebut ke Pekanbaru karena Terdakwa dan - Bahwa Narkoba tersebut tidak jadi Terdakwa dan Sdr. IWAN antar karena ub ketika Terdakwa dan Sdr. IWAN sedang antrian mobil di pelabuhan roro bengkalis saat itu Terdakwa mendapat telpon dari Sdr. LAN yang mengatakan bahwa di Pakning sedang ada razia. Bahwa Terdakwa dan Sdr. IWAN bisa mengantarkan seluruh narkoba ep - tersebut awalnya ketika Terdakwa dan Sdr. LAN selesai membungkus narkoba tersebut dirumah Terdakwa selanjutnya Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ ini ndak bisa pakai Honda kayaknya nih, udah nanti aku carikan mobil dan sopirnya “, selanjutnya Terdakwa on ng M harus pakai mobil, bisa kau carikan mobil NDI? “ dan Terdakwa jawab “ ya es seluruh R ah ka lik Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib. m ah Sdr. IWAN sempat mengantarkan shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Halaman 40 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu menelpon Sdr. IWAN dan mengatakan “ Bang kerumah sebentar “ dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40