ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 082249734486 - 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu ng 081281923984. - 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917. - 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. gu Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari saksi dan merupakan milik saksi dan terdakwa ANDI BIN BASRI yang telah disita - Bahwa saksi tidak ada memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I - ub lik ah A oleh pihak Kepolisian ; yaitu sabu-sabu. Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan saksi dalam am berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas perkara ini; Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan ep ah k membenarkannya. In do ne si R Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin A gu ng - AHMAD lebih kurang setahun yang lalu dan Terdakwa mengenalnya di Bengkalis dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya. - Bahwa Awalnya Terdakwa tidak tahu dimana Sdr. LAN ditangkap Polisi, namun setelah Terdakwa dan Sdr. LAN dipertemukan Polisi barulah Terdakwa tahu bahwa Sdr. LAN ditangkap Polisi di daerah Pakning Kab. - lik Polisi dari Narkoba Polda Riau. Bahwa Selain Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, saat itu ub Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa sepupu Terdakwa yang bernama IWAN. - Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi karena ada menyimpan dan membawa ep narkoba jenis shabu dan pil ekstasi sedangkan Sdr. IWAN dibawa Polisi karena Sdr. IWAN adalah orang yang sempat menemani Terdakwa untuk Bahwa Ketika Terdakwa ditangkap, barang bukti yang disita Polisi dari ng Terdakwa adalah : on a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang Halaman 39 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d gu masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu. A es - R mengantar seluruh narkoba tersebut ke Pekanbaru. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Bengkalis dan yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. LAN adalah Halaman 39