ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob.
c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

ng

Minion.
d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

ub
lik

ah

A

gu

Bintang.
e. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat
f. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam
g. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat
h. 1 (satu) bungkus plastik warna krem
i. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening)
j. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju
k. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver
l. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
m.1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiami dengan nomor

am

kartu 082262401917
n. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN.
-

Bahwa Barang bukti huruf a sampai l ditemukan Polisi dari dapur rumah

ah
k

barang

bukti

m

ep

tempat tinggal saksi, yang mana narkoba tersebut adalah milik Sdr. AWI,
ditemukan

Polisi

dari

Terdakwa

ketika

dilakukan

penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut adalah milik

In
do
ne
si

R

Terdakwa sedangkan barang bukti huruf n ditemukan Polisi di gudang kayu

ditempat Terdakwa ditangkap dan barang bukti tersebut adalah mobil yang

A
gu
ng

Terdakwa rental untuk membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru.

-

Bahwa terhadap Sdr. AWI Terdakwa tidak mengenalnya dan Terdakwa
mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah milik Sdr. AWI dari teman
Terdakwa yang bernama LAN.

-

Bahwa Terdakwa Sdr. IWAN adalah orang yang menemani Terdakwa

mengantar seluruh narkoba tersebut ke Pekanbaru karena Terdakwa dan

-

Bahwa Narkoba tersebut tidak jadi Terdakwa dan Sdr. IWAN antar karena

ub

ketika Terdakwa dan Sdr. IWAN sedang antrian mobil di pelabuhan roro
bengkalis saat itu Terdakwa mendapat telpon dari Sdr. LAN yang
mengatakan bahwa di Pakning sedang ada razia.

Bahwa Terdakwa dan Sdr. IWAN bisa mengantarkan seluruh narkoba

ep

-

tersebut awalnya ketika Terdakwa dan Sdr. LAN selesai membungkus
narkoba tersebut dirumah Terdakwa

selanjutnya

Sdr. LAN

mengatakan kepada Terdakwa “ ini ndak bisa pakai Honda kayaknya nih,
udah nanti aku carikan mobil dan sopirnya “,

selanjutnya Terdakwa

on

ng

M

harus pakai mobil, bisa kau carikan mobil NDI? “ dan Terdakwa jawab “ ya

es

seluruh

R

ah

ka

lik

Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib.

m

ah

Sdr. IWAN sempat mengantarkan shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 2

Halaman 40 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

menelpon Sdr. IWAN dan mengatakan “ Bang kerumah sebentar “ dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3