ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dijawab Sdr. IWAN “ iyalah “ dan tidak lama kemudian Sdr. IWAN datang kerumah Terdakwa dan saat pula Sdr. LAN pergi dari rumah saya. ng Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN “ bang, bisa temani aku ke Siak jemput Sdr. soalnya aku tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab Sdr. IWAN “ kapan baliknya, soalnya gudang kayu tidak ada yang jaga “ dan gu Terdakwa jawab “ kita pulang malam ini juga “ dan dijawab Sdr. IWAN “ aku tidak ada SIM “ kemudian Terdakwa jawab “ tidak apa – apalah bang, karena ah A hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab Sdr. IWAN “ iyalah “ dan selanjutnya Terdakwa mengatakan “ siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu “ dan dijawab Sdr. IWAN “ yalah “. Kemudian Terdakwa pergi ub lik keluar rumah untuk mencari mobil dan karena Terdakwa tidak bisa membawa mobil selanjutnya Terdakwa menelpon teman Terdakwa yang am bernama ADI dan mengajaknya untuk pergi mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil dan setelah ep dapat mobil selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil ah k tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan Sdr. IWAN bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan sayapun pulang In do ne si R kerumah dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu dan ketika Terdakwa tiba dirumah A gu ng tempat tinggal Terdakwa saat itu Terdakwa mendengar Sdr. IWAN sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil narkoba yang sudah Terdakwa dan Sdr. LAN bungkus tersebut dari dapur rumah Terdakwa dan membawanya untuk Terdakwa masukan ke dalam mobil rental yang diletak di gudang kayu yang jaraknya lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah saya. Setelah Terdakwa sampai gudang kayu tersebut selanjutnya Terdakwa memasukan bungkusan berisi narkoba lik dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput Sdr. IWAN dan ub setiba dirumah, Terdakwa dan Sdr. IWAN langsung menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan kami gunakan. - Bahwa Ketika Terdakwa dan Sdr. IWAN tiba digundang kayu tempat mobil ep tersebut, saat itu Sdr. LAN menelpon Terdakwa dan mengatakan “ uda dapat mobilnya NDI ? “ dan Terdakwa jawab “ udah “ kemudian Sdr. LAN ah ka m ah tersebut ke dalam mobil tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir kalian langsung aja ke pelabuhan “ dan Terdakwa jawab “ yalah “. ng M Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Sdr. IWAN on dan menyuruhnya untuk mengikuti Terdakwa mengantarkan sepeda motor es R mengatakan kepada Terdakwa “ antarkan Honda aku kerumahku terus nanti Halaman 41 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ketempat Sdr. LAN dan setiba ditempat Sdr. LAN tersebut selanjutnya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41