R

lain;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
2. dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang

Ad.1. Unsur “Barang Siapa”:

ng

Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa disini ditujukan

kepada orang atau manusia (Natuurlijke Personen) sebagai subyek hukum pidana
yaitu sebagai pelaku perbuatan (dader) atau sebagai pembuat dari suatu tindak

gu

pidana, yang telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan
Undang-Undang, yang dalam perkara ini rumusan Pasal 340 KUHP, yang

A

kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan

ub
lik

ah

terdakwa yang mengaku bernama : RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN, yang

identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan
Umum

dan

berdasarkan

pengamatan

Majelis

Hakim

selama

pemeriksaan persidangan, terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik
maupun psikis ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan
kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan

ep

ah
k

am

Penuntut

segala pertanyaan – pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis
Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah

In
do
ne
si

R

memenuhi unsur pasal dakwaan, maka terhadap diri terdakwa dapat dimintakan

pertanggungjawaban menurut hukum, dan dengan demikian maka unsur “barang

A
gu
ng

siapa” menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan
merampas nyawa orang lain”:

dengan

rencana

terlebih

dahulu

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dan rencana terlebih

dahulu merampas nyawa orang lain disini adalah, antara timbulnya maksud untuk

membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi sipelaku untuk

lik

ah

dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan

dilakukan atau didalam tempo itu sipelaku masih ada kesempatan untuk

ub

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada

Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Bupati
M. Said Lorong Bersama No. 33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur

ep

ka

m

membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan;

Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa telah mendatangi
WIDAYANTI Binti ABDUL GANI;

korban HERMIN

korban didalam rumah, Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang

ng

dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci Inggris yang

on
In
d

A

gu

mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh;

es

R

Menimbang, bahwa sesampainya di rumah korban dan bertemu dengan

Halaman 76 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 76

Select target paragraph3