R lain; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2. dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Ad.1. Unsur “Barang Siapa”: ng Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa disini ditujukan kepada orang atau manusia (Natuurlijke Personen) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan (dader) atau sebagai pembuat dari suatu tindak gu pidana, yang telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Undang-Undang, yang dalam perkara ini rumusan Pasal 340 KUHP, yang A kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana; Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan ub lik ah terdakwa yang mengaku bernama : RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN, yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun psikis ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan ep ah k am Penuntut segala pertanyaan – pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah In do ne si R memenuhi unsur pasal dakwaan, maka terhadap diri terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum, dan dengan demikian maka unsur “barang A gu ng siapa” menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum; Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan merampas nyawa orang lain”: dengan rencana terlebih dahulu Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain disini adalah, antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi sipelaku untuk lik ah dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan atau didalam tempo itu sipelaku masih ada kesempatan untuk ub Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Bupati M. Said Lorong Bersama No. 33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur ep ka m membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan; Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa telah mendatangi WIDAYANTI Binti ABDUL GANI; korban HERMIN korban didalam rumah, Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang ng dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci Inggris yang on In d A gu mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh; es R Menimbang, bahwa sesampainya di rumah korban dan bertemu dengan Halaman 76 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 76