ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia

R

Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.
Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang

ng

dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di
RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja ;

Bahwa benar tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;

gu



Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan keadaan sebagaimana yang

A

telah disimpulkan dan diuraikan di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan, apakah dengan fakta dan keadaan tersebut dapat dijadikan

ub
lik

ah

dasar untuk menentukan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut

Umum kepadanya dan harus dipidana sebagaimana Requisitoir Penuntut Umum
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan

berbentuk alternatif subsidaritas, yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP,
Subsidair melanggar Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair melanggar Pasal 338

ep

ah
k

am

tersebut di atas;

KUHP atau Kedua melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan

In
do
ne
si

R

berbentuk alternatif subsidaritas, maka secara hukum Majelis Hakim dapat
langsung memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum, yang menurut Majelis

A
gu
ng

Hakim lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa

dengan mendasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi dan

keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan yang bersesuaian satu
dengan yang lainnya ;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan Penuntut

Umum

dihubungkan

dengan

fakta-fakta

hukum

yang

terungkap

pada

pemeriksaan dipersidangan, maka menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara

lik

ah

ini lebih tepat di terapkan dakwaan Kesatu, namun karena dakwaan yang

ub

maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu
Primair, dan apabila dakwaan Kesatu Primair terbukti maka dakwaan selebihnya
tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya jika dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti
barulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair dan

ep

ka

m

didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu disusun secara Subsidaritas,

begitu seterusnya ;

A

on

gu

1. Barangsiapa;

In
d

sebagai berikut:

ng

melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP, yang unsur – unsurnya

es

R

Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu primair terdakwa telah didakwa

Halaman 75 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI

Halaman 75

Select target paragraph3