ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia R Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang ng dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja ; Bahwa benar tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ; gu Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan keadaan sebagaimana yang A telah disimpulkan dan diuraikan di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta dan keadaan tersebut dapat dijadikan ub lik ah dasar untuk menentukan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan harus dipidana sebagaimana Requisitoir Penuntut Umum Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif subsidaritas, yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair melanggar Pasal 338 ep ah k am tersebut di atas; KUHP atau Kedua melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan In do ne si R berbentuk alternatif subsidaritas, maka secara hukum Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum, yang menurut Majelis A gu ng Hakim lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mendasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan yang bersesuaian satu dengan yang lainnya ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan, maka menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara lik ah ini lebih tepat di terapkan dakwaan Kesatu, namun karena dakwaan yang ub maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair, dan apabila dakwaan Kesatu Primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya jika dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti barulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair dan ep ka m didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu disusun secara Subsidaritas, begitu seterusnya ; A on gu 1. Barangsiapa; In d sebagai berikut: ng melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP, yang unsur – unsurnya es R Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu primair terdakwa telah didakwa Halaman 75 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Halaman 75