putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa benar untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia,



R

korban ;

In
do
ne
si
a

terdakwa melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya kemuka
Bahwa benar setelah korban meninggal dunia, terdakwa menghisap sebatang



ng

rokok sambil membersihkan darah yang menempel di tangan terdakwa ;

Bahwa benar kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat tubuh

gu

korban diletakkan potongan buku pramuka yang telah terdakwa persiapkan
sebelumnya ;

Bahwa benar potongan buku pramuka tersebut terdakwa letakkan dekat tubuh

A



korban, agar Polisi menduga pelaku pembunuh korban adalah orang yang ada



Bahwa benar terdakwa meletakkan potongan buku tersebut, setelah melihat
adegan di film James bond yang pernah ditontonnya ;

Bahwa benar terdakwa telah merencanakan seminggu sebelum kejadian untuk
membunuh korban ;



Bahwa benar terdakwa membunuh korban karena sakit hati karena tidak

ep

ah
k

am



ub
lik

ah

di sobekan potongan buku pramuka tersebut ;

dipinjami uang serta kata-kata korban yang mengatakan “tidak ada uang,
pensiunan”;

Bahwa benar terdakwa telah 3 (tiga) meminjam uang ke suami korban dan

A
gu
ng



In
do
ne
si

R

karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa tahu jadwal gajian

korban karena mau kawin lagi di daerah Solo, akan tetapi tidak pernah
dikabukan ;



Bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban, yakni

seminggu sebelum kejadian, yang mana terdakwa merencanakan perbuatan
tersebut sewaktu berada dirumah terdakwa, dengan menyiapkan penggaris
dan pisau cutter untuk merobek 3 (tiga) lembar potongan kertas dari Album

ah

Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan

lik

Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni
Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Ag dan Licer Fandrik, S.Pd, kunci

ub

hitam dari dapur, kemudian terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut di
samping tempat tidur terdakwa;


ep

ka

m

Inggris warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna

Bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu lemari baju di
dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI

ah

juta rupiah) ;

Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui isi tas yang diambilnya tersebut

on
In
d

A

gu

adalah uang ;

ng



es

R

milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 32. 000.000,- (tiga puluh dua

Halaman 74 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 74

Select target paragraph3