putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa benar untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, R korban ; In do ne si a terdakwa melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya kemuka Bahwa benar setelah korban meninggal dunia, terdakwa menghisap sebatang ng rokok sambil membersihkan darah yang menempel di tangan terdakwa ; Bahwa benar kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat tubuh gu korban diletakkan potongan buku pramuka yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya ; Bahwa benar potongan buku pramuka tersebut terdakwa letakkan dekat tubuh A korban, agar Polisi menduga pelaku pembunuh korban adalah orang yang ada Bahwa benar terdakwa meletakkan potongan buku tersebut, setelah melihat adegan di film James bond yang pernah ditontonnya ; Bahwa benar terdakwa telah merencanakan seminggu sebelum kejadian untuk membunuh korban ; Bahwa benar terdakwa membunuh korban karena sakit hati karena tidak ep ah k am ub lik ah di sobekan potongan buku pramuka tersebut ; dipinjami uang serta kata-kata korban yang mengatakan “tidak ada uang, pensiunan”; Bahwa benar terdakwa telah 3 (tiga) meminjam uang ke suami korban dan A gu ng In do ne si R karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa tahu jadwal gajian korban karena mau kawin lagi di daerah Solo, akan tetapi tidak pernah dikabukan ; Bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban, yakni seminggu sebelum kejadian, yang mana terdakwa merencanakan perbuatan tersebut sewaktu berada dirumah terdakwa, dengan menyiapkan penggaris dan pisau cutter untuk merobek 3 (tiga) lembar potongan kertas dari Album ah Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan lik Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Ag dan Licer Fandrik, S.Pd, kunci ub hitam dari dapur, kemudian terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa; ep ka m Inggris warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna Bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI ah juta rupiah) ; Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui isi tas yang diambilnya tersebut on In d A gu adalah uang ; ng es R milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 32. 000.000,- (tiga puluh dua Halaman 74 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 74