ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 ( satu ) helai

R

kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD ) angkatan

pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 ( satu )

ng

unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi

BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687, 1

gu

( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam
kombinasi coklat merel Polo Star, 1 ( satu ) buah kunci inggris ( Adjustable

Spanner ) warna merah merek SUN FLEX, 1 ( satu ) buah penggaris

A

berlubang warna orange, 1 ( satu ) buah carter warna kuning, 1 ( satu )
buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 ( satu ) unit handphone

ub
lik

benar alat yang dipersiapkan oleh terdakwa.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil – hasil pemeriksaan di persidangan,
baik itu berupa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa, maka telah

ep

ah
k

am

ah

merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei : 352882054136648 adalah

diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut:

In
do
ne
si

Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 08.30 wib

R



bertempat di Jalan Bupati M. Said Lorong Bersama No. 33 Desa Air Paoh

A
gu
ng

Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa telah
mendatangi korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI;



Bahwa benar terdakwa mendatangi korban Hermin Widayanti binti Abdul Gani
untuk membunuh korban ;



Bahwa benar setelah terdakwa bertemu korban didalam rumah, Terdakwa

berjalan mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menghantam
kepala korban

menggunakan kunci Inggris yang mengenai kepala bagian



lik

ah

belakang korban hingga korban roboh ;

Bahwa benar setelah korban roboh, Terdakwa berulangkali memukulkan kunci

ub

depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban ;


Bahwa benar sewaktu terdakwa menghantamkan kunci inggris tersebut,

ep

korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan
kunci inggris tersebut ;


Bahwa selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan
bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher hingga

In
d

A

gu

kepala korban hancur dan mata korban keluar ;

on

ng

kembali memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah

es

dan pipi sebelah kanan Terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap memukulkan

R

ka

m

inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka

Halaman 73 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah buku album kenangan

Halaman 73

Select target paragraph3